Lima Kategori Model Bisnis di Internet

Author: My Cake // Category:
Lima Kategori Model Bisnis di Internet

Dari melihat dan mempelajari puluhan model bisnis di internet, saya akhirnya bisa melihat sebuah pola

dan dapat membagi hampir model bisnis menjadi lima kategori besar. Jadi setiap kali ada cara/model

bisnis baru yang muncul, saya bisa mengklasifikasikannya dengan mudah, ini masuk kategori yang

mana. Ok langsung saja kita bahas masing-masing kategori besar model bisnis di internet.

1. Sell Your Own Product adalah menjual produk Anda sendiri, baik itu hasil produksi Anda

sendiri ataupun produksi orang lain yang Anda stok. Ini adalah kategori model bisnis paling

awal dilakukan di internet dan saat ini merupakan kategori model bisnis yang paling populer

dilakukan di internet saat ini. Produk disini bisa merupakan produk physical/berwujud ataupun

produk digital/tidak berwujud seperti MP3, ringtone, software, ebook,

membership/keanggotaan dan lain-lain.

2. Sell Your Own Services adalah menjual servis/jasa Anda. Ini adalah sebuah kategori model

bisnis yang berkembang pesat saat ini. Umumnya yang Anda jual adalah sesuatu

skill/keahlian/ketrampilan yang Anda miliki. Sedangkan yang membayar Anda adalah orang

yang membutuhkan keterampilan yang Anda miliki. Sebagai contoh: jasa membuat website,

jasa disain logo/banner/website, jasa menulis artikel, jasa menerjemahkan, jasa membuat ebook,

jasa membuat program komputer, jasa menjadi virtual personal assistant/asisten pribadi maya,

jasa virtual office, jasa melakukan SEO, jasa mengelola iklan PPC dan masih banyak jasa lagi

yang dipasarkan melalui internet. Semua transaksi jasa yang saya sebutkan diatas, sama sekali

tidak memerlukan tatap muka langsung antara orang yang membutuhkan jasa dengan yang

menyediakan jasa.

3. Affiliate Marketing yaitu menjual atau mereferensikan produk atau jasa orang lain dengan

kompensasi komisi untuk setiap transaksi penjualan yang terjadi (Pay Per Sale), untuk setiap

lead/prospek yang diberikan (Pay Per Lead) atau untuk setiap klik yang dilakukan (Pay Per

Click). MLM/Network Marketing yang dijalankan secara online juga termasuk affiliate

marketing yaitu memasarkan produk/jasa orang lain. Keterangan lebih jelas tentang apa itu

affiliate marketing dan cara kerjanya bisa di baca di artikel yang saya tulis yang berjudul

4. Contextual Advertising adalah kategori model bisnis dimana Anda membuat website dengan

content/informasi yang menarik sehingga dikunjungi banyak visitor sedangkan penghasilan

diperoleh dari iklan/advertising berupa iklan teks, banner atau video yang relevan dengan

isi/content dari website. Jadi misalkan website Anda adalah website yang menampilkan hasil

pertandingan sepakbola, maka advertising/iklan yang muncul di website Anda adalah hal-hal

yang berhubungan dengan sepakbola seperti merchandise dari klub sepakbola, perlengkapan

permainan sepakbola dan sejenisnya.

5. Site Flipping adalah model bisnis yang melibatkan transaksi jual beli website. Website adalah

sebuah aset sehingga seperti rumah, jual beli website adalah hal yang mulai sering dilakukan.

Ada orang membuat website dengan tujuan untuk dijual. Ada orang yang membeli banyak

website yang punyai nilai masih rendah, lalu dipoles sehingga mempunyai nilai jual yang jauh

lebih tinggi.

Kejahatan E-Commerce

Author: My Cake // Category:

Ketentuan Hukum Dalam Kejahatan E-Commerce


Hak dan kewajiban tidak ada artinya jika tidak dilindungi oleh hukum yang dapat menindak mereka yang mengingkarinya. Sebuah dokumen untuk dapat diajukan ke depan pengadilan harus mengikuti tiga aturan utama:
  1. The rule of authentification;
  2. Hearsay rule; dan
  3. The Best Evidence rule.


Pengadilan modern telah dapat mengadaptasi ketiga jenis aturan ini di dalam sistem E-commerce. Masalah autentifikasi misalnya telah dapat terpecahkan dengan memasukkan unsur?unsur origin dan accuracy of storage jika email ingin dijadikan sebagai barang bukti (sistem email telah diaudit secara teknis untuk membuktikan bahwa hanya orang tertentu yang dapat memiliki email dengan alamat tertentu, dan tidak ada orang lain yang dapat mengubah isi email ataupun mengirimkannya selain yang bersangkutan). Termasuk pula untuk proses autentifikasi dokumen digital yang telah dapat diimplementasikan dengan konsep digital signature. Aspek hearsay yang dimaksud adalah adanya pernyataan?pernyataan di luar pengadilan yang dapat diajukan sebagai bukti. Di dalam dunia maya, hal?hal semacam email, chatting, dan tele?conference dapat menjadi sumber potensi entiti yang dapat dijadikan bukti.

Namun tentu saja pengadilan harus yakin bahwa berbagai bukti tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Faktor best?evidence berpegang pada hirarki jenis bukti yang dapat dipergunakan di pengadilan untuk meyakinkan pihak?pihak terkait mengenai suatu hal, mulai dari dokumen tertulis, rekaman pembicaraan, video, foto, dan lain sebagainya. Hal?hal semacam tersebut di atas selain secara mudah telah dapat didigitalisasi oleh komputer, dapat pula dimanipulasi tanpa susah payah; sehubungan dengan hal ini, pengadilan biasanya berpegang pada prinsip originalitas (mencari bukti yang asli).

Dalam melakukan kegiatan e-commerce, tentu saja memiliki payung hukum, terutama di negara Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik, walaupun belum secara keseluruhan mencakup atau memayungi segala perbuatan atau kegiatan di dunia maya, namun telah cukup untuk dapat menjadi acuan atau patokan dalam melakukan kegiatan cyber tersebut.

Beberapa pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik yang berperan dalam e-commerce adalah sebagai berikut :
  1. Pasal 2
    Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

  2. Pasal 9
    Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

  3. Pasal 10
    1. Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
    2. Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  4. Pasal 18
    1. Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
    2. Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
    3. Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
    4. Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
    5. Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional

  5. Pasal 20
    1. Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
    2. Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

  6. Pasal 21
    1. Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
    2. Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
      • jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
      • jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
      • jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
    3. Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
    4. Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
    5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

  7. Pasal 22
    1. Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  8. Pasal 30
    1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
    2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
    3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

  9. Pasal 46
    1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
    3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Selain mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronika di atas, ada beberapa peraturan atau perundangan yang mengikat dan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam kegiatan bisnis e-commerce, diantaranya adalah :
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
  5. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
  8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  9. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
  10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  11. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
  12. Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan.

Serta undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan kejahatan e-commerce ini.


Electronic Commerce

Author: My Cake // Category:
Electronic Commerce

Electronic Commerce (e-commerce) merupakan konsep baru yang bias
digambarkan sebagai proses jual beli barang atau jasa pada World Wide Web Internet
(Shim, Quershi, Siegel, Siegel, 2000 dalam buku M. Suyanto, 11, 2003) atau proses jual
beli atau pertukaran produk, jasa dan informasi melalui jaringan informasi termasuk
internet (Turban, Lee, King, Chung, 2000 dalam buku M. Suyanto,11,2003).
Sedangkan menurut Kalakota dan Whinston (1997) dalam buku M. Suyanto (2003)
mendefinisikan e-commerce dari beberapa perspektif berikut :
1. Perspektif Komunikasi : e-commerce merupakan pengiriman indormasi,
produk/layanan, atau pembayaran melalui lini telepon, jaringan computer atau
sarana eletronik lainnya.
2. Perspektif Proses Bisnis : e-commerce merupakan aplikasi teknologi
menuju otomisasi transaksi dan aliran kerja perusahaan.
3. Perspektif Layanan: e-commerce merupakan salah satu alat yang memenuhi
keinginan perusahaan, konsumen dan manajemen dalam memangkas service cost
ketika meningkatkan mutu barang dan kecepatan pelayanan.
4. Perspektif Online: e-commerce berkaitan dengan kapasitas jual beli produk dan
informasi di internet dan jasa online lainnya.
Penggolongan e-commerce yang lazim dilakukan orang ialah berdasarkan sifat
transaksinya. Menurut M. Suyanto (2003) tipe-tipe berikut segera bisa dibedakan :
1. Business to business (B2B)
2. Business to Consumer (B2C)
3. Consumer to Consumer (C2C)
4. Consumer to Business (C2B)
5. Non Business e-Commerce
6. Intrabusiness (Organizational) e-Commerce
Manfaat yang dapat diperoleh dari e-commerce bagi organisasi menurut M. Suyanto
(2003) adalah :
1. Memperluas market place hingga ke pasar nasional dan international.
2. Menurunkan biaya pembuatan, pemrosesan, pendistribusian, penyimpanan dan
pencarian informasi yang menggunakan kertas.
3. Memungkinkan pengurangan inventory dan overhead dengan menyederhanakan
supply chain dan management tipe “pull”.
4. Mengurangi waktu antara outlay modal dan penerimaan produk dan jasa.
5. Mendukung upaya-upaya business process reengineering.
6. Memperkecil biaya telekomunikasi – internet lebih murah dibanding VAN.
7. Akses informasi lebih cepat

Selain mempunyai manfaat bagi perusahaan, menurut M. Suyanto (2003) ecommerce
juga mempunyai manfaat bagi konsumen, yaitu :
1. Memungkinkan pelanggan untuk berbelanja atau melakukan transaksi lain selama
24 jam sehari sepanjang tahun dari hampir setiap lokasi dengan menggunakan
fasilitas Wi-Fi.
2. Memberikan lebih banyak pilihan kepada pelanggan.
3. Pengiriman menjadi sangat cepat.
4. Pelanggan bisa menerima informasi yang relevan secara detail dalam hitungan
detik, bukan lagi hari atau minggu.
5. Memberi tempat bagi para pelanggan lain di electronic community dan bertukar
pikiran serta pengalaman.
6. Memudahkan persaingan yang ada pada akhirnya akan menghasilkan diskon secara
substansial.
Menurut M. Suyanto (2003) selain manfaat terhadap organisasi, konsumen ecommerce
juga mempunyai manfaat bagi masyarakat, antara lain :
1. Memungkinkan orang untuk bekerja di dalam rumah dan tidak harus keluar rumah
untuk berbelanja. Ini berakibat menurunkan arus kepadatan lalu lintas di jalan serta
mengurangi polusi udara.
2. Memungkinkan sejumlah barang dagangan dijual dengan harga lebih rendah.
3. Memungkinkan orang di negara-negara dunia ketiga dan wilayah pedesaan untuk
menikmati aneka produk dan jasa yang akan susah mereka dapatkan tanpa ecommerce.

Cake Happy Birthday Cake Gift Tote - Gourmet Food Gift Basket

Author: My Cake // Category:


Cake Description
Send a fun and festive happy birthday surprise delivered right to their doorstep! Opening this VERY COLORFUL birthday cake shaped paperboard gift tote reveals delicious and delightful goodies for your lucky gift recipient on their special day. Delight them with sweets and treats like Chocolate Chip Tea Cake, Sugar Cookies (each decorated with a balloon!), "Happy Birthday" bag of Bonbon Candy, Fruit Gel Slices, buttery Caramel Treats, Chocolate Chip Cookies, decadent Chocolate Fudge, and everybody's favorite Jelly Belly beans. Each gift is carefully hand crafted, tied with ribbon, and includes a personalized gift message from you to convey your "Happy Birthday" wishes. We offer shipping and delivery service Monday through Friday only; standard ground shipping has an expected delivery 4-8 business days after you place your order, expedited shipping has an expected delivery 2-5 business days after you place your order. To determine when your gift will be delivered, please review the "Shipping Rates and Policies" link.

Cake 8 inch White Chocolate Cheesecake

Author: My Cake // Category:

Cake
Chocolate cookie crust. Luscious white chocolate cheesecake topped with white chocolate ganache and dark chocolate spider web design.

Cake Chocolate Dobosh Torte - Wisconsin Cheeseman

Author: My Cake // Category:

Cake Description
Invented in 19th Century Hungary, these luscious dessert cakes are baked by master chefs and finished with attention to detail. Up to 15 layers of moist, flavorful cake alternate with satiny smooth butter cream filling. Each is then covered with rich icing and topped with a hand-decorated flourish. Net wt. 18 oz.

Cake "Happy Birthday" Sweet Greeting Milk Chocolate Card

Author: My Cake // Category:

Cake Description

Chocolate greeting cards are a fun and unique way of sending a message to a loved one! Our chocolate greeting cards are 100% edible and crafted from the finest gourmet chocolate. Colors may vary. Sweet greeting cards are packaged in a gold or red clear top jewel box. **Expedited orders cannot arrive quicker than 7 days.** If large quantities of this item is needed, please contact us via email.